Selasa, 16 Oktober 2012

Paradigma Perpustakaan Modern

Perpustakaan merupakan lembaga informasi yang memiliki fungsi informatif, edukatif, kultural, dan rekreatif. Konsep perpustakaan selalu berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat yang dinamis. Perkembangan perpustakaan selalu berorientasi kepada pemakai (pemustaka atau user). Perkembangan teknologi informasi dan keanekaragaman bentuk koleksi perpustakaan adalah faktor yang menuntut perpustakaan dan pustakawan untuk “berlari” lebih cepat.
Hingga saat ini prinsip five law law of library science dari Rangganatan masih dominan dalam kajian ilmu perpustakaan. Rumusan kelima hukum perpustakaan tersebut menjadi landasan dalam pelaksanaan pengelolaan perpustakaan. Buku, pembaca, dan perpustakaan adalah hakikat dasar dari hukum tersebut. Namun, era informasi sekarang ini koleksi perpustakaan bukan hanya berkutat pada bahan tercetak – seperti buku, diktat, dll. Apakah masih relevan jika menganut hukum tersebut di abad informasi yang serba canggih dewasa ini?
Perubahan besar selalu diawali dengan perubahan secara fundamental terhadap aspek-aspek yang menjadi konstruksi paradigma. Perubahan “wajah” perpustakaan dari yang “kuno” menuju perpustakaan “modern” juga tidak terlepas dari polemic panjang yang mewarnai perubahan aspek-aspek fundamental tentang perpustakaan.
New Wave of Library Law
Perpustakaan memang bukan lembaga profit yang mencari keuntungan. Namun, jika kita melihat lebih jauh kedalam sistem kerja perustakaan, maka tidak jauh berbeda dengan perusahaan waralaba. Jika perusahaan memiliki costumer, perpustakaan memilki user, jika perusahaan komersil mempunyai standar pelayanan, perpustakaan juga memiliki standar pengolahan.
Crawford dan Gorman, 1995, mendeklarasikan bahwa perpustakaan masa kini – bahkan masa depan – memiliki lima prinsip sebagai berikut :
  1. Libraries Serve Humanity (perpustakaan melayani manusia)
  2. Respect All Forms by Which Knowledge is Communicated. (suatu kehormatan semua bentuk pengetahuan dikomunikasikan)
  3. Use The Technology Intelligently to Enhance Service. (gunakan teknologi dengan cerdas untuk meningkatkan pelayanan)
  4. Protect Free Access to Knowledge. (lindungi akses gratis pengetahuan)
  5. Honor The Past and Create Future. (menghormati masa lalu, dan menciptakan masa depan)
Berdasarkan penjabaran diatas, menurut penulis, lima hukum Rangganatan harus segera di-resuffle untuk merubah paradigma perpustakaan klasik menuju perpustakaan modern.
Selain paradigma tentang hukum perpustakaan, terdapat beberapa orientasi baru dalam aspek perpustakaan yang sedang dan harus berubah. Aspek tersebut antara lain :
  • Alat temu kembali, apabila dahulu menggunakan katalog tercetak dalam bentuk kartu (7,5 x 12,5 cm), maka perpustakaan masa depan harus mengunakan teknologi informasi, dengan otomasi katalog yang dapat diakses kapanpun dan dimanapun.
  • Pustakawan, dalam perpustakaan modern, pustakawan bekerja sebagai seorang profesional dan personal dalam bidang informasi. Pustakawan memiliki posisi sebagai Broker Information.
  • Koleksi, perpustakaan modern atau masa depan tidak hanya berkutat pada koleksi terekam maupun tercetak. Lebih jauh perpustakaan masa depan memiliki keberagaman dan kekayaan bentuk dan jenis koleksi. Baik digital, terekam, dan campuran.
Perpustakaan sebagai penyedia informasi sudah saatnya sebagai institusi terdepan dalam perubahan masyarakat. Perpustakaan merupakan parameter kemajuan sebuah bangsa. Masyarakat dengan gaya hidup modern (mobile) tetntunya memerlukan asupan informasi dari lembaga informasi yang modern. Perubahan perpustakaan untuk masa depan hanya akan terwujud jika paradigma kinerja perpustakaan dan pustakawannya berjalan berinringan dengan perkembangan sosio-kognisi masyarakat dan teknologi informasi.

sumber : www.anakui.com

Sisi Lain Perpustakaan Kita


Peran perpustakaan dalam proses pendidikan dan usaha mencerdaskan kehidupan masyarakat tidaklah kecil. Ditinjau dari fungsi-fungsinya, perpustakaan mempunyai fungsi yang tidak bisa diabaikan. Fungsi –fungsi itu antara lain fungsi intelektual sebagai sumber ilmu pengetahuan, fungsi informasi untuk mencari informasi yang dibutuhkan pemakainya, fungsi rekreasi sebagai tempat bacaan umum dan hiburan serta fungsi kultural sebagai tempat menyimpan dan memelihara benda-benda bernilai hasil karya manusia.
Dewasa ini pengertian perpustakaan sudah lebih berkembang. Anggapan masyarakat bahwa perpustakaan selalu identik dengan buku-buku dan majalah atau media cetak tidak seluruhnya benar sehingga anggapan tersebut perlu diluruskan lagi. Istilah perpustakaan sudah mengalami perluasan makna, bukan lagi sekedar gedung atau bangunan.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan menyebutkan bahwa Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka”.
Masih menurut undang-undang yang sama, “Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
Pada masa sekarang, perpustakaan tak hanya mengoleksi buku-buku dan majalah atau media cetak saja. Lebih dari itu, koleksi bukan dalam bentuk buku (non book material) juga tersedia antara lain berupa karya rekam seperti kaset, video, piringan hitam, slide dan film. Kemudian dalam bentuk mikro seperti mikro film dan mikrofis. Lalu dalam bentuk digital seperti CD dan juga file-file yang bisa dibaca dengan menggunakan komputer. Koleksi tersebut bisa dikatakan sebagai buku tetapi dalam pengertian luas.
Selain itu perpustakaan telah memanfaatkan teknologi informasi seperti CD-ROM, jaringan komputer, dan internet. Khusus internet dapat digunakan untuk penelusuran informasi secara online. Informasi terhubung dengan basis data atau pangkalan data dari jarak jauh sehingga data bisa diakses dari tempat lain dengan jaringan komputer. Banyak sudah perpustakaan di Indonesia yang sudah menyediakan layanan ini.
Selain layanan di atas, ada lagi layanan istimewa yang bisa diberikan oleh perpustakaan. Pemakai tak perlu segan-segan meminta bantuan atau petunjuk pada pustakawan (librarian) untuk mencarikan informasi yang diinginkannya. Pustakawanlah yang akan melakukan penelusuran informasi sampai ketemu. Perpustakaan juga menerapkan Current Awareness Services (CAS) atau kesediaan informasi terbaru dan Selected Destimination Information (SDI) atau kesediaan informasi terpilih dan mutakhir. Pengetahuan atau informasi terbaru dan paling up to date bisa diperoleh dengan layanan tersebut.
Jika sebuah perpustakaan sudah banyak menyediakan layanan seperti apa yang dikemukakan di atas maka dapat dibayangkan bagaimana bangunan atau gedung perpustakaannya. Biasanya suasana dan keadaan di dalamnya sangat representatif dan nyaman sehingga kesan positif akan nampak. Sebuah perpustakaan yang maju dan bonafid akan menyingkirkan kesan negatif yang telah melekat dalam anggapan masyarakat selama ini.
Di era informasi seperti sekarang ini, perpustakaan dapat dilihat sebagai pusat atau sumber informasi yang dapat dijadikan sebagai barometer tingkat kemajuan, kecerdasan dan peradaban suatu bangsa. Bagaimana perkembangan dan kemajuan perpustakaan, begitulah tingkat kemajuan bangsa atau masyarakat yang ada di sana. Seharusnya perpustakaan di berbagai institusi di negara kita mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan jaman.
Pada kenyataannya banyak juga perpustakaan yang masih terkesan berjalan seadanya tanpa ada usaha untuk mengubah anggapan masyarakat yang sudah terlanjur negatif? Kalau masalahnya ada pada anggaran atau biaya, rasanya hampir semua lembaga atau institusi mempunyai kesamaan dalam hal ini.
Di satu perpustakaan, anggaran mungkin sudah lebih dari cukup bahkan lebih, sedangkan di perpustakaan lainnya anggaran yang dialokasikan minim atau kurang diperhatikan. Sebuah masalah klasik dari waktu ke waktu. 

sumber : halamanputih.wordpress.com